GenPI.co Jateng - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, mengatakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura yang dirusak warga dalam proses pendaftaran.
Bangunan ini didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG). Namun, bangunan ini sudah masuk kategori cagar budaya yang harus dilindungi.
Benteng Keraton Kartasura terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo. Bangunan ini kini tersisa panjang sekitar 100 meter dan lebar 2 meter.
BACA JUGA: Alasan Pagar Benteng Kartasura Dirobohkan: Tidak Tahu Jika BCB
Tembok keraton Kasunanan Kartasura itu sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010.
“Ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan terhadap cagar budaya itu sendiri," ujar Sukronedi.
BACA JUGA: Ganjar Dorong Gotong Royong Perbaikan RTLH
Menurut dia, tembok itu masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Sementara ini peringkatnya masih dalam peringkat Kabupaten. Namun sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," ujar dia.
BACA JUGA: Gangguan Jiwa dan Masalah Ekonomi Picu KDRT, Kata Pakar
Dia menjelaskan Pemerintah Pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Januari 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News