Lagi, Ribuan Botol Miras di Kudus Dimusnahkan

Lagi, Ribuan Botol Miras di Kudus Dimusnahkan - GenPI.co JATENG
Suasana pemusnahan miras di Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Bupati Kudus, Hartopo, mengatakan aturan larangan miras di disebut dalam Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

"Untuk memerangi peredaran minuman keras, kami meminta dukungan masyarakat dan tokoh masyarakat," ujar dia.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya