
"Jadi, penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut. Dengan langkah penegakan hukum ini, dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," papar dia.
Pihaknya berharap tindakan penagihan aktif tersebut bisa memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum.
Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
BACA JUGA: Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News