GenPI.co Jateng - Tempat penampungan sementara alias TPS Setro di Jl Raya Magelang-Purworejo resmi ditutup permanen.
Warga yang masih nekat membuang sampah di lokasi itu didenda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
Penutupan TPS Setro ini lantaran banyak keluhan warga soal sampah yang overload.
BACA JUGA: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Anak 6-17 Tahun Per 20 April
Selain itu banyak pula warga di luar Desa Sidoagung bahkan dari luar kota ikut membuang sampah di sana.
Alhasil, kawasan sekitar TPS jadi bau dan tak sedap dipandang akibat sampah berserakan.
BACA JUGA: Kudus Buka Posko Pengaduan THR 2022
Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadiratin, mengatakan TPS Setro berdiri sejak 15 tahun lalu dengan status lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, masyarakat sudah diimbau tidak membuang sampah di TPS itu melalui banner yang ada.
BACA JUGA: Begini Riwayat Harimau di Serulingmas Zoo yang Tewaskan Petugas
Namun, hasil pengamatan sejumlah saksi, para oknum ini membuang sampah di depan TPS pada malam hari dan dini hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News