
Artinya, komponen THR 2022 hampir mendekati sebelum pandemi Covid-19.
Menkeu membeberkan komponen THR 2022 meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Tunjangan ini berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum.
BACA JUGA: Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran
Selain itu, ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi instansi Pemda, paling banyak 50% tamsil dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Besaran THR PNS 2022, Tanpa Potongan!
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News