Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 - GenPI.co JATENG
PNS Pemkot Solo.(Foto: Desty Lutfiani/GenPI.co)

Artinya, komponen THR 2022 hampir mendekati sebelum pandemi Covid-19.

Menkeu membeberkan komponen THR 2022 meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Tunjangan ini berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum.

BACA JUGA:  Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran

Selain itu, ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi instansi Pemda, paling banyak 50% tamsil dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

BACA JUGA:  Sri Mulyani Beberkan Besaran THR PNS 2022, Tanpa Potongan!

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya