Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes Bisa Bebas, Ini Alasannya

Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes Bisa Bebas, Ini Alasannya - GenPI.co JATENG
Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, saat menghadiri keterangan pers di Polres Brebes, Senin (18/4). (Foto: Humas Polres Brebes)

GenPI.co Jateng - Ibu pelaku pembunuhan dan penganiayaan anak kandung di Desa Tonjong, Kabupaten Brebes, bisa bebas dari hukuman jika terbukti mengalami gangguan jiwa.

Kini Polres Brebes belum bisa menetapkan ibu yang membunuh dan menganiaya anak kandungnya sebagai tersangka karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Hal ini berdasarkan keterangan dokter pemeriksa kejiwaan jika Kunti Utami (35) mengalami gangguan jiwa berat.

BACA JUGA:  Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Begini Kata Psikolog

Saat ini warga Desa Tonjong, Kabupaten Brebes, itu masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya terkait penetapan status pelaku.

BACA JUGA:  Begini Kata Polisi Soal Kejiwaan Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes

“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku,” kata dia, Selasa (19/4).

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, mengaku telah memeriksa pelaku selama hampir 1 bulan.

BACA JUGA:  Sadis! Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Begini Ceritanya

Pihaknya menyimpulkan sang ibu tersebut mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hasil Pemeriksaan Keluar, Bu KU Bisa Saja Terbebas dari Segala Tuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya