“Badan publik harus berani terbuka dengan anggarannya,” pesan dia.
Konsekuensi dari penerbitan informasi publik adalah penyusunan daftar informasi dikecualikan (DIK).
PPID harus memperhatikan dasar hukum DIK yakni undang-undang. DIK menjadi pagar badan publik dalam menyajikan setiap informasi.
BACA JUGA: Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR
“Kalau permohonan informasi itu terkait dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA bisa ditayangkan garis besarnya saja,” ujar Sosiawan.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News