Media Sosial Perluas Keterbukaan Informasi Publik

Media Sosial Perluas Keterbukaan Informasi Publik - GenPI.co JATENG
Ketua Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah, Sosiawan. (Foto: Diskominfo Klaten)

“Badan publik harus berani terbuka dengan anggarannya,” pesan dia.

Konsekuensi dari penerbitan informasi publik adalah penyusunan daftar informasi dikecualikan (DIK).

PPID harus memperhatikan dasar hukum DIK yakni undang-undang. DIK menjadi pagar badan publik dalam menyajikan setiap informasi.

BACA JUGA:  Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR

“Kalau permohonan informasi itu terkait dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA bisa ditayangkan garis besarnya saja,” ujar Sosiawan.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya