Namun demikian, hal ini menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan.
"Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun, wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kami melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News