GenPI.co Jateng - Mobil dinas di lingkungan Pemkab Boyolali jangan dipakai untuk mudik Lebaran 2022.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Dalam SE itu disebut Kemen PAN-RB melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
BACA JUGA: Produsen dan Distributor Minyak Goreng Curah Dijaga Polisi
Meski demikian, pemerintah mengizinkan ASN mudik pada Lebaran kali ini.
"Pemkab Boyolali akan menyesuaikan aturan yang ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, dikutip Antara, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Pendaftaran Mudik Gratis Tahap II Dimulai Pekan Depan
Masruri akan menindaklanjuti SE itu dengan menerbitkan SE sesuai aturan yang ada.
"Kami akan menindaklanjuti aturan Kementerian PAN-RB itu, dengan SE Bupati Boyolali ke organisasi perangkat daerah (OPD) setempat," ujar dia.
BACA JUGA: 5 Ciri Kleptomania yang Perlu Diketahui
Ketua DPRD Boyolali, Sumarsono, juga sependapat dengan aturan dalam SE itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News