Sri Mulyani Beberkan Besaran THR PNS 2022, Tanpa Potongan!

Sri Mulyani Beberkan Besaran THR PNS 2022, Tanpa Potongan! - GenPI.co JATENG
Tangkapan layaran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4). (Foto: jpnn.com)

GenPI.co Jateng - Besaran tunjangan hari raya (THR) 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) lebih lengkap dibandingkan pada 2020-2021 dan tanpa potongan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan selain gaji pokok dan tunjangan (keluarga, tunjangan yang melekat, jabatan), komponen THR ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) sebesar 50%.

Artinya, komponen THR 2022 hampir mendekati sebelum pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin

"Berbeda dengan masa pandemi 2020-2021, tahun ini kami tambahkan tunjangan kinerja untuk instansi pusat 50%. Bagi daerah ada tamsil maksimal 50%," kata Menkeu, dalam konferensi pers di You Tube Kemen PAN-RB, Sabtu (16/4).

Menkeu membeberkan komponen THR 2022 meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

BACA JUGA:  THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Gaji Pokok dan Perhitungannya

Tunjangan ini berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum.

Selain itu, ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:  Kolam Prestasi THR Kramat Bakal Ditambah Tribun

Sedangkan bagi instansi Pemda, paling banyak 50% tamsil dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Komponen THR 2022 Lebih Lengkap, Tanpa Potongan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya