
Menurut dia, hal ini harus dikaji melalui ilmu pengungkapan perkara yakni forensik.
Ada tiga hal yang harus diperiksa dalam kacamata forensik yakni barang bukti, tempat kejadian perkara dan menentukan pelakunya.
Barang bukti dan TKP misalnya, lanjut Hibnu, harus dilihat apakah ada ketidakseimbangan, apa penyebab terjadi kejahatan.
BACA JUGA: Ogah Kasus Dila Terulang, Kades Ngabeyan Giatkan Rapat RT
“Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," ujar Hibnu.
Dia berpesan polisi harus hati-hati dalam menentukan seseorang menjadi tersangka atau bukan tersangka.(*)
BACA JUGA: Ganjar Cek Lagi Bangunan SMAN Tawangmangu, Hasilnya Bikin Lega
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News