
“Harapannya, pembayaran BLT minyak goreng dan sembako tunai bisa dibarengkan, supaya tidak bolak balik,” papar Arif.
Besaran BLT minyak goreng ini senilai Rp 100.000 per bulan.
Adapun pencairannya adalah 3 bulan sekaligus sehingga masing-masing KPM menerima Rp 300.000.
BACA JUGA: Pengumuman! Penerima BLT Minyak Goreng Wajib Sudah Vaksin
“Semoga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga,” jelas dia.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News