Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin

Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin - GenPI.co JATENG
Suasana pengambilan sumpah 375 PNS Banjarnegara. (Foto: Pemkab Banjarnegara)

GenPI.co Jateng - Para pegawai negeri sipil (PNS) segera menerima tunjangan hari raya (THR).

Tak hanya THR, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis (14/4).

BACA JUGA:  THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Gaji Pokok dan Perhitungannya

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI, Polri, PNS Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Presiden Jokowi.

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh PNS.

BACA JUGA:  Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Cek Link Ini

Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," papar Presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya