
GenPI.co Jateng - Polres Sukoharjo menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan bocah perempuan bernama Umairoh Fadlilatunnisa alias Dila (7) yang meninggal dunia, di Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura Sukoharjo, Selasa (12/4).
Kedua tersangka kakak adik tersebut tak lain adalah sepupu Dila, yakni Galih Sukma Buana (24) dan Fajar Nur Hidayat (18).
Keduanya sudah ditangkap di rumahnya pada Selasa malam.
BACA JUGA: Kronologi Kematian Dila, Dituduh Mencuri hingga Ditendang
"Kami menetapkan 2 tersangka yakni Galih Sukma Buana (24) dan Fajar Nur Hidayat (18). Kedua tersangka merupakan kakak sepupu dari korban Dlila," kata Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4),
Kapolres membeberkan korban meninggal dunia akibat benturan keras pada kepala bagian belakang.
BACA JUGA: Dilla Korban Penganiayaan di Kartasura Absen Sekolah Sepekan
Luka ini didapat korban setelah mendapat hukuman kakak sepupunya Fajar Nur Hidayat pada Selasa (12/4) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka Fajar mengaku menghukum korban dengan menganiayanya.
BACA JUGA: Innalillahi! Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas, Ada Luka Lebam
Korban diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News