
Dalam olah TKP, Polisi mengamankan barang bukti berupa tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan, seblak kasur dan potongan bambu.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.(*)
BACA JUGA: Edan! Ayah Kandung di Jepara Tega Perkosa Anak saat Sakit
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Yatim Piatu Dibanting hingga Tewas di Sukoharjo, Pelaku Masih Keluarga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News