Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Ini Kata Komnas HAM

Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Ini Kata Komnas HAM - GenPI.co JATENG
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

GenPI.co Jateng - Komnas HAM mengklaim tidak ada pelanggaran hak asasi manusia atas meninggalnya anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Sunardi yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Maret 2022.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, M Choirul Anam, mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah bekerja sesuai prosedur dan prinsip yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Choirul membeberkan pemantauan dan penangkapan atas dr. Sunardi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA:  DPR Bela Densus 88 Soal Teroris Tewas di Sukoharjo, Ini Alasannya

“Kami tidak melihat ini (sebagai pelanggaran HAM) kecuali ada bukti lain dan sebagainya, sepanjang yang kami dalami saat ini, kami bertemu keluarganya, kami cek lokasi, kami cek macam-macam, sepanjang itu, kami tidak menemukan terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata dia, Senin (11/4).

Menurut dia, kepolisian telah melakukan pendalaman kasus selama 3 tahun sebelum mengawasi dan menetapkan dr. Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

BACA JUGA:  IDI Dampingi Keluarga dr Sunardi yang Tewas Ditembak Densus 88

“(Penetapan) tersangka ini pengembangan dari berbagai keterangan termasuk dokumen putusan pengadilan,” imbuh dia.

Di sisi lain, Densus 88 Antiteror Polri telah membawa surat penangkapan tersangka.

BACA JUGA:  Duh! Terduga Teroris Tewas di Sukoharjo Saat Ditangkap Densus 88

Mereka kemudian menangkap dr. Sunardi di Kabupaten Sukoharjo, 9 Maret 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya