
Caranya, bagi pendaftar baru bisa membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan bagi yang telah memiliki akun sebelumnya bisa langsung melakukan login.
Pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan.
BACA JUGA: Pendaftaran STAN Dimulai 9 April 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar
Selain itu, seluruh calon peserta Dikdin 2022 diimbau untuk tidak mudah mempercayai ajakan, bujukan dan iming-iming tertentu dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan.
"Jika hal tersebut terjadi agar bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kami di lapor.go.id dan kepolisan setempat," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Resmi Dibuka! Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022, Ini Syaratnya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News