
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain di area jalur KA.
"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut, " tegasnya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.
BACA JUGA: Sstt! Tempat Hiburan di Semarang Boleh Buka Sampai Pukul 24.00
Dalam pasal itu disebut setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News