Lempar Batu ke KA, 14 Remaja di Solo Diciduk

Lempar Batu ke KA, 14 Remaja di Solo Diciduk - GenPI.co JATENG
Suasana pembinaan remaja pelempar batu ke kereta api. (Foto: Istimewa)

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain di area jalur KA.

"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut, " tegasnya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.

BACA JUGA:  Sstt! Tempat Hiburan di Semarang Boleh Buka Sampai Pukul 24.00

Dalam pasal itu disebut setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya