Bea Cukai Kudus Selamatkan Rp3,1 M dari Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Selamatkan Rp3,1 M dari Peredaran Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Penindakan ini penting guna menyelamatkan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal.

Tingginya peredaran rokok ilegal di Jepara ini membuat Pemkab setempat gencar mensosialisasikan pemberantasan rokok tak resmi itu.

Pemkab Jepara berencana mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang menampung para pengusaha ilegal agar menjadi legal.

BACA JUGA:  Begini Cara Gibran Jual Minyak Goreng Murah, Wajib Vaksin Booster

Tak hanya itu, Jepara juga berkomitmen memberikan kemudahan izin bagi pelaku peredaran rokok ilegal agar usahanya menjadi legal.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya