
GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melonggarkan sejumlah aturan berbagai kegiatan pada puasa Ramadan.
Misalnya, warga diperbolehkan mengadakan tarawih keliling hingga buka bersama dengan sejumlah syarat.
"Boleh kami memperlonggar. Tapi, yang terpenting masyarakat saya harap masih bisa memahami dan menyadari protokol kesehatan," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, dikutip ayosemarang.com, Kamis (31/3).
BACA JUGA: Asyik! Feeder 1 Kota Semarang Beroperasi Lagi, Ini Rutenya
Menurut dia, Kota Semarang masih berada pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Namun demikian, pihaknya memberikan berbagai kelonggaran seperti misalnya warung boleh buka saat sahur.
BACA JUGA: Kabar Baik! Semarang Segera Susun Perda Larangan Daging Anjing
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menggelar tarawih keliling.
Sedangkan buka bersama (bukber), Hendi meminta masyarakat untuk menghindari terlebih dahulu.
BACA JUGA: Siap-Siap Mudik Lebaran! Semarang Sediakan 7 Tempat Karantina
Namun jika memang harus menggelar bukber, maka dia meminta untuk masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan sudah vaksin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News