
GenPI.co Jateng - Pusat Daur Ulang atau PDU Kudus resmi beroperasi bakar mengolah sampah organik dan anorganik agar bernilai ekonomis.
Fasilitas bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup itu bisa mendaur ulang sampah dengan kapasitas 10 ton per hari.
Kepala Dinas PKPLH Kudus, Agung Karyanto, mengatakan sampah yang bisa didaur ulang di PDU yakni organik dan anorganik.
BACA JUGA: Jaga Kondusifitas Ramadan, Ribuan Botol Miras Kudus Dimusnahkan
Sampah organik baik daun dan sisa makanan akan dicacah seusai dipilah di conveyor.
Kemudian, ditambahkan cairan mikro organisme lokal untuk mempercepat proses pengomposan.
BACA JUGA: Musim Hujan, Warga Temanggung Mohon Waspada Potensi Bencana Ini
Kompos ini bisa dipakai untuk pupuk tanaman atau dikemas lagi menjadi produk bermilai ekonomi.
"Untuk pengolahan sampah organik contohnya daun harus dipisahkan daun dari batangnya dahulu,” kata dia, dikutip Kudusnews.com, Kamis (31/3).
BACA JUGA: Kapolri Cek Pasokan Minyak Goreng Curah di Muntilan, Ini Hasilnya
Sementara itu, sampah anorganik berupa botol plastik akan dicacah dan dijual kepada industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News