Saksi Akui Setor Fee Proyek Rp850 ke Tangan Kanan Budhi Sarwono

Saksi Akui Setor Fee Proyek Rp850 ke Tangan Kanan Budhi Sarwono - GenPI.co JATENG
Suasana sidang kasus korupsi Bupati Non Aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Non Aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono akui setor fee proyek senilai Rp850 juta kepada tangan kanan tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Ruseno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/3).

Hanif menceritakan ada tiga proyek yang dia terima pada 2017 dan 2018 dengan total setoran fee Rp850 juta.

BACA JUGA:  Ayo Ngabuburit di Kota Solo, Bisa Tukar Uang hingga Kulineran

Ketiga proyek itu terdiri atas pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Sidengok-Condong Campur senilai Rp3,4 miliar.

Kemudian, lanjutan peningkatan jalan Pekandangan-Margasari senilai Rp4,9 miliar pada 2017.

BACA JUGA:  Ssst! Ini Bocoran Tanggal Pernikahan Adik Presiden Jokowi

Terakhir, proyek peningkatan jalan Pejawaran-Ratamba senilai Rp11,7 miliar pada 2018.

Untuk mendapatkan proyek itu, Kedi mengajukan persyaratan kepada Hanif salah satunya adalah pemberian fee dari nilai proyek yang diterima.

BACA JUGA:  Harga Bawang Putih di Semarang Naik, Efek Perang Rusia-Ukraina?

"Minta pekerjaan kepada Pak Kedi. Pekerjaan diberikan meski belum ada pengumuman lelang dari Dinas PUPR," kata dia, dikutip Antara, Selasa (22/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya