GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menghentikan operasi pasar minyak goreng.
Keputusan ini diambil menyusul terbitnya surat dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang pendistribusian minyak goreng tanggal 16 Maret 2022.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, mengatakan surat ini intinya memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng di Kota Semarang Hari Ini, Wajar
"Pada poin kedua surat itu berisi agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing," kata Entargo, Jumat (18/3).
Menurut dia, penghentian operasi pasar ini karena minyak goreng kemasan mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
BACA JUGA: Segini Besaran Gaji Guru PPPK Temanggung yang Dikontrak Juli 2022
Keputusan ini membuat rencana operasi pasar minyak goreng kepada para pelaku UMKM juga batal dilaksanakan.
Pihaknya juga memerintahkan pengelola pasar memasang spanduk harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram (kg) di pasar.
BACA JUGA: Begini Ritual Among Tebal Awali Musim Tanam Tembakau Temanggung
Setelah terbit keputusan dari pemerintah tentang minyak goreng, pihaknya langsung memantau pasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News