Misalnya, penyakit yang timbul akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang, menyakiti diri sendiri, melakukan hobi berbahaya, pelayanan kosmetika, pelayanan ortodonti (gigi-mulut), pelayanan infertilitas (program kehamilan), dan pelayanan yang belum terbukti khasiatnya.
JKN tidak menjamin kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News