Ini Aturan Terbaru Penerima Bansos di Jateng, Wajib Vaksin!

Ini Aturan Terbaru Penerima Bansos di Jateng, Wajib Vaksin! - GenPI.co JATENG
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Foto: ANTARA/Humas Pemprov Jateng)

Pada pasal 13 A butir 4 disebutkan pula setiap orang telah menjadi sasaran penerima vaksin bila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai denda administratif.

Artinya, bila penerima bansos belum divaksin, maka ada penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Selanjutnya, jika yang bersangkutan tidak mau divaksin, maka ada penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

BACA JUGA:  Begini Kata Warga Terdampak Proyek Tol di Jateng Berkali-Kali

Adapun Perpres tersebut telah berlaku sejak Februari 2021.

Di sisi lain, Sekda meminta pemerintah daerah bisa segera menindaklanjuti SE ini.(*)

BACA JUGA:  Wuih! Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Ada Apa?

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok, Pemprov Jateng Teken SE, Buat yang Belum Vaksin Jangan Mengharap Bansos

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya