Ini Aturan Terbaru Penerima Bansos di Jateng, Wajib Vaksin!

Ini Aturan Terbaru Penerima Bansos di Jateng, Wajib Vaksin! - GenPI.co JATENG
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Foto: ANTARA/Humas Pemprov Jateng)

GenPI.co Jateng - Bagi masyarakat Jawa Tengah harus sudah vaksin Covid-19 jika ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Jika belum atau tak mau divaksin, maka penerima tidak bisa memeroleh bantuan sosial dari pemerintah.

Penghentian atau penundaan pemberian bansos untuk masyarakat ini diatur dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Begini Kata Warga Terdampak Proyek Tol di Jateng Berkali-Kali

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.5/0004421 perihal percepatan vaksinasi yang diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno.

SE tersebut dibuat dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di seluruh kabupaten/kota berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Wuih! Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Ada Apa?

Perpres itu disebutkan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Kami menegaskan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dalam upaya mendorong teman-teman kabupaten/kota untuk percepatan cakupan vaksinasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, seperti dikutip jpnn.com, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Proyek Fisik Masif, Produksi Padi di Jateng Tinggi, Ini Buktinya

Pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A butir 2 menyebut setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, maka wajib mengikuti vaksinasi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok, Pemprov Jateng Teken SE, Buat yang Belum Vaksin Jangan Mengharap Bansos

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya