Begini Cara Mengelola Website Pemerintahan, Mudah Dipahami!

Begini Cara Mengelola Website Pemerintahan, Mudah Dipahami! - GenPI.co JATENG
Pelatihan pengelolaan website OPD di Aula PM Collaboration Purbalingga, Selasa (1/3). (Foto: Dinkominfo Purbalingga)

Selain itu, setiap konten yang diunggah juga tidak boleh mengandung unsur asusila, atau pun ujaran kebencian (hate speech).

Di sisi lain, penamaan website instansi pemerintah harus mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Jadi, setiap website resmi kabupaten memiliki satu domain khusus. Nama domain tersebut mengikuti nama subdomain institusi di bawahnya.

BACA JUGA:  Keren! UMKM Pribumi Purbalingga Ekspor Perdana Biji Kopi ke Mesir

“Kabupaten Purbalingga nama domainnya purbalinggkab.go.id, nama subdomain dinkominfo.purbalinggakab.go.id untuk Dinas Kominfo Purbalingga. Begitu juga untuk nama kecamatan masing-masing, misal kecamatankarangmoncol.purbalinggakab.go.id,”, papar dia.

Dia menegaskan secara prinsip pada saat update konten di website tidak boleh melanggar ketentuan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Kapolres Purbalingga Minta Warga Taat Prokes, Mohon Dipatuhi

“Tidak boleh unggah konten yang berkaitan dengan perjudian, bermuatan asusila, memicu kebencian dan pencemaran nama baik, karena masing-masing itu ada konsekuensinya,” jelas dia.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya