Syukurlah, 20 Napi Hindu di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Syukurlah, 20 Napi Hindu di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Nyepi - GenPI.co JATENG
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin. (Foto: ANTARA)

Sedangkan jika dilihat dari jenis tindak pidana, sebanyak 17 orang penerima remisi merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika.

Mereka merupakan penganut agama Hindu yang sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

Di sisi lain, remisi ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman serta berbagai program pembinaan.

BACA JUGA:  Awas Angin Kencang di Pesisir Selatan Jateng, Ini Penyebabnya

Akan tetapi, pengurangan hukuman ini sebagai motivasi agar mereka selalu berkelakuan baik.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya