
GenPI.co Jateng - Petugas Dinas Perhubungan alias Dishub Demak bakal gembosi kendaraan yang nekat parkir sembarangan.
Hal ini sebagai upaya penanganan kemacetan yang dipicu oleh adanya parkir liar kendaraan.
Petugas bakal beroperasi pada jam-jam sibuk untuk menggembosi kendaraan yang parkir sembarangan.
BACA JUGA: HUT ke-72 Satpol PP Batang, Bupati Soroti Jumlah Personel
Sasaran operasi ada di sejumlah lokasi rawan macet salah satunya di depan Pasar Bintoro.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Demak, Sunoto, mengatakan operasi penggembosan itu digelar buat memberikan efek jera.
BACA JUGA: Harga Wortel Anjlok, Petani Selo Minta Ini kepada Pemkab Boyolali
Pelarangan parkir sembarangan ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Meski demikian, Dishub masih menerima banyak komplain terkait praktik parkir sembarangan ini.
BACA JUGA: Sebelum Meninggal di Lawu, Ternyata Korban Hendak Ikut Ritual Ini
Hal inilah yang mendorong Dishub membikin kebijakan gembosi kendaraan parkir sembarangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News