
GenPI.co Jateng - Kota Salatiga mengetatkan lagi sejumlah aturan mengingat masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 1 Maret 2022.
Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris, mengatakan naiknya level PPKM di wilayahnya harus disikapi dengan kerja sama yang baik dari semua pihak.
Penetapan tersebut sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemkot Salatiga Bantu UMKM Dapat Sertifikat Aset
“Kita tetap dan terus bersinergi dengan pihak lain, Kapolres, Dandim, Ketua PN dan semua pimpinan forkopimda. Para tokoh masyarakat juga harus betul-betul mengedukasi bersama. Sehingga masyarakat punya komitmen untuk terus menjaga protokol kesehatannya,” kata Haris, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (2/3).
Wawali pun mengingatkan semua pihak untuk tetap patuh menjaga protokol kesehatan.
BACA JUGA: Salatiga Berharap Harga Minyak Goreng Murah Berlanjut, Semoga Ya
Selain itu, dia mengimbau masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa untuk menghindari penularan Covid-19.
“Alhamdulillah walaupun yang terkonfirmasi cukup besar, angka meninggal sangat kecil di Salatiga dan hunian rumah sakit juga masih sangat longgar, artinya masyarakat banyak terkonfirmasi positif namun kondisi badannya cukup baik,” papar dia.
BACA JUGA: Ini Penyebab Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Usai Diksar Mapala
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, menjelaskan pihaknya siap mendukung program pemerintah Kota Salatiga khususnya di masa PPKM Level 4 ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News