
GenPI.co Jateng - Sebanyak 50 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Salatiga mendapatkan legalitas aset berupa sertifikat.
Ini adalah program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang merupakan program kemitraan antara pemerintah kota dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengatakan adanya legalitas secara formal ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan dari para pelaku UMKM.
BACA JUGA: Salatiga Berharap Harga Minyak Goreng Murah Berlanjut, Semoga Ya
“Ini adalah upaya untuk menyejahterakan masyarakat Kota Salatiga dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi. Diharapkan pemberian sertifikat akan menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (4/2).
Menurut dia, legalitas aset bagi UMKM tersebut akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan mencegah sengketa tanah.
BACA JUGA: Ini Penyebab Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Usai Diksar Mapala
Pihaknya berharap program ini bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM.
“Pemberian kepada para pelaku usaha mikro yang mendapatkan hak atas tanah dapat digunakan dengan baik, bisa untuk modal usaha dan dapat digunakan untuk memperbesar usaha UMKM miliknya,” imbuh dia.
BACA JUGA: Tak Ada Luka, Ini Kronologi Meninggalnya Mahasiswi IAIN Salatiga
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Salatiga, Rochadi, menjelaskan program SHAT ini secara nasional hanya ada di empat daerah, yakni Salatiga, Manado, Bekasi, dan Cimahi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News