“Setiap warga atau konsumen, dibatasi hanya 2 liter per orang untuk membelinya,” ungkap dia.
Dia menambahkan fokus pemerintah saat ini adalah melancarkan distribusi minyak goreng kepada para pedagang pasar tradisional atau modern.
“Sesuai arahan Bapak Dirjen dan Kadisperindag Prov Jateng, Tim Dindagkop UKM kabupaten kota, termasuk Kabupaten Demak akan mengawasi pendistribusian minyak goreng dari distributor kepada para pedagang,” jelas Iskandar.(*)
BACA JUGA: Minimarket di Purbalingga Ini Numpuk Minyak Goreng, Kok Bisa?
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News