
GenPI.co Jateng - Seorang perangkat desa Wadasmalang diduga korupsi Dana Desa senilai Rp224 juta.
Kepala Desa Wadasmalang, Darimun, mengatakan korupsi itu dilakukan secara tunggal dengan modus menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, yang bersangkutan juga mengorupsi uang pendapatan asli desa (PAD) untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Waduh! Covid-19 Omicron Bikin Okupansi Hotel di Solo Turun 20%
“Tidak melibatkan pihak perangkat lain. Jadi tidak terkontrol penggunaannya,” kata Darimun, dikutip Kebumenkab.go.id, Rabu (23/2).
Kasus ini terbongkar pada Desember 2021. Dia sempat menaruh curiga lantaran menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan yang disampaikan pelaku.
BACA JUGA: Kalah vs Persedikab Kediri, Laju Persebi Boyolali di Liga 3 Usai
“Akhirnya ketahuan, ternyata memang ada yang tidak beres,” ujar dia.
Kemudian, Darimun mengundang Bupati dan Wakil Bupati Kebumen meminta pendapat terkait penyelesaian kasus tersebut.
BACA JUGA: Ini 4 Tempat Wisata Hits di Semarang dan Sekitarnya
Mereka bersepakat kasus ini akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News