GenPI.co Jateng - Warga Purbalingga yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terancam dicoret jika menggunakan uang bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
BLT dari dana desa ini sesuai aturan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.
BACA JUGA: Siap-Siap! Siswa di Purbalingga Bakal Dites Acak Covid-19
“Jangan digunakan untuk mencicil motor, membeli rokok dan lainnya yang tidak terlalu penting. Kalau kedapatan maka akan dicoret dari daftar penerima,” kata Bupati, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (24/2).
Bupati menjelaskan pemerintah desa (pemdes) diamanati oleh pemerintah pusat untuk mengalokasikan 40% DD dalam rangka penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Pemkab Purbalingga Gencarkan Operasi Prokes, Tolong Patuhi!
Ini khususnya pemenuhan kebutuhan pokok warga masyarakat.
Dia pun meminta para penerima bantuan untuk tidak membelanjakan uang bantuan demi pemenuhan kebutuhan tersier.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Purbalingga Tembus 211 Orang, Ini Langkah Pemkab
Sementara itu, Camat Bojongsari, Titis Panjer Rahino, menjelaskan setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News