Pemkab Purbalingga Gencarkan Operasi Prokes, Tolong Patuhi!

Pemkab Purbalingga Gencarkan Operasi Prokes, Tolong Patuhi! - GenPI.co JATENG
Operasi tertib masker di Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga. (Foto: ANTARA/Humas Pemkab Purbalingga)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggencarkan penegakan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar mematuhi prokes seperti memakai masker untuk mencegah Covid-19.

"Pemkab Purbalingga terus memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya protokol kesehatan, termasuk melaksanakan pengawasan dan operasi tertib masker guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron," kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Revon Haprindiat, pada Selasa (15/2).

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Purbalingga Tembus 211 Orang, Ini Langkah Pemkab

Pihaknya berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi prokes demi melindungi diri sendiri dan orang lain.

Salah satu kegiatan penegakan prokes lewat operasi tertib masker dilakukan di Jalan Raya Pepedan, Kecamatan Karangmoncol.

BACA JUGA:  Purbalingga Percepat Vaksinasi Anak, Ayo Bu Bupati Gas Pol!

Sekarang ini Purbalingga berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) Level 2.

Sementara itu, Camat Karangmoncol, Hendro Prasetyo, menjelaskan pada operasi tertib masker ini ada sebanyak 22 orang yang disanksi karena melanggar prokes.

BACA JUGA:  Angka Covid-19 di Purbalingga Terus Naik, Tolong Prokes Nggih!

"Dari 22 orang tersebut sebagian besar tidak memakai masker sehingga mereka kami berikan sanksi teguran lisan dan kami minta untuk melafalkan Pancasila. Setelah itu kami berikan masker dan meminta mereka memakainya dengan cara yang baik dan benar," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya