Begini Cara Mengurus Tanah Waris yang Terdampak Tol Jogja-Bawen

Begini Cara Mengurus Tanah Waris yang Terdampak Tol Jogja-Bawen - GenPI.co JATENG
Konsultasi publik di Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Senin (21/2). (Foto: Diskominfo Jateng)

Sementara itu, Kepala Desa Kebondalem, Nor Kolik, menambahkan di wilayahnya ada sekitar 450 bidang tanah yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen.

“Paling banyak itu tanah pertanian, ada fasilitas umum, tanah wakaf dan pertanian juga ada. Setelah ada konsultasi publik mereka semua menyetujui. Terkait tanah waris, kami harapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami siap fasilitasi. Kalau tidak bisa bisa nantinya kami bawa ke ranah yang lebih tinggi,” ungkap dia.

Salag satu warga, berharap proyek ini dapat meningkatkan kesejahteraannya dan warga desa.

BACA JUGA:  Bupati Hartopo Usul Tol Demak-Tuban Sediakan Rest Area di Kudus

“Kalau tanah saya yang kena memang waris, tapi alhamdulillah sudah saya sertifikatkan,” jelas dia.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya