Begini Cara Mengurus Tanah Waris yang Terdampak Tol Jogja-Bawen

Begini Cara Mengurus Tanah Waris yang Terdampak Tol Jogja-Bawen - GenPI.co JATENG
Konsultasi publik di Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Senin (21/2). (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membeberkan sejumlah syarat yang mesti diurus warga yang tanahnya terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen berstatus waris.

Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah, Bambang Herwanto, menjelaskan bagi warga yang status tanahnya masih warisan segera mengurus surat keterangan waris.

Para ahli waris juga harus dihadirkan sehingga tidak menimbulkan persoalan sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA:  Bupati Hartopo Usul Tol Demak-Tuban Sediakan Rest Area di Kudus

“Nantinya semua yang berhak untuk mendapatkan warisan (tanah) harus tanda tangan. Jangan sampai ada yang ditinggalkan. Surat tersebut nantinya bisa dibuat di tingkat pemerintah desa,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (22/2).

Tahap selanjutnya adalah pembuatan surat kuasa waris supaya dalam pencairan uang ganti kerugian diwakilkan kepada salah satu pihak sebagai perwakilan.

BACA JUGA:  Sip! Tol Jogja-Bawen Bisa Dongkrak Wisata Kabupaten Semarang

Menurut dia, orang yang diberi kuasa harus mereka yang dapat dipercaya.

Proses bisa dilakukan sesegera mungkin supaya tidak ada kendala administratif.

BACA JUGA:  Ini 3 Kecamatan di Kudus yang Terkena Proyek Tol Demak-Tuban

“Karena di daerah ada beberapa status tanah warisan, yang seringkali lisan dari orang tua ke anak. Belum tertulis. Nah surat kuasanya nanti berguna ketika pemberian uang ganti kerugian, yang menerima hanya yang ditunjuk sebagai wakil kuasa waris,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya