Begini Cara Pemkab Kudus Atasi Tunggakan PBB Rp17,26 Miliar

Begini Cara Pemkab Kudus Atasi Tunggakan PBB Rp17,26 Miliar - GenPI.co JATENG
Baliho menginformasikan penghapusan denda pembayaran tunggakan PBB. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

“Melalui program dispensasi yang baru ini, wajib pajak tidak harus mengajukan ke BPPKAD karena sudah langsung otomatis denda terhapuskan begitu mau melunasinya,” ujar dia.

Dia berharap, dengan ada skema dispensasi pajak ini warga terdorong untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya