Anak Korban Cerai Butuh Pendampingan, Ini Langkah Pemprov Jateng

Anak Korban Cerai Butuh Pendampingan, Ini Langkah Pemprov Jateng - GenPI.co JATENG
Kepala DP3AP2KB, Retno Sudewi. (Foto: ANTARA)

"Saat ini Pemprov Jateng dan DPRD Jateng tengah memperbaharui Perda Nomor 7 tersebut dengan penambahan poin pencegahan perkawinan anak,” imbuh dia.

Retno menyebutkan ada 2 bidang yang menangani, yakni pusat pembelajaran keluarga sebagai agen pencegah, dan satuan pelayanan terpadu (SPT) yang bertindak jika terjadi kasus kekerasan pada anak atau perempuan termasuk sengketa anak seusai bercerai.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya