Anak Korban Cerai Butuh Pendampingan, Ini Langkah Pemprov Jateng

Anak Korban Cerai Butuh Pendampingan, Ini Langkah Pemprov Jateng - GenPI.co JATENG
Kepala DP3AP2KB, Retno Sudewi. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng -
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah akan melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama terkait pendampingan anak korban perceraian.

Hal ini karena selama ini ranah perceraian berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. 

"Pendampingan bila diperlukan ya, tapi kami tetap memantau. Kalau ada perceraian tapi anak nyaman dalam arti terpenuhi kebutuhan dasar ya tidak apa-apa, tapi kadang mereka minder akibat perceraian, itu butuh bimbingan psikologis," kata Kepala DP3AP2KB, Retno Sudewi, Selasa (30/11).

BACA JUGA:  ASN Jateng Dituntut Adaptif, Inovatif, Transformatif

Retno menjelaskan sebagian besar kasus perceraian orang tua berdampak besar pada anak. 

Maka dari itu, pendampingan akan dilakukan bagi anak yang orang tuanya bercerai khususnya yang tidak mendapatkan hak dasar atau mengalami tindak kekerasan. 

BACA JUGA:  Kredit Lapak Bantu Ibu-Ibu di Jateng, Tanpa Agunan dan Bunga 2%

Saat ini Pemprov Jateng tengah memperbarui Perda Nomor 7 Tahun 2013.

Salah satunya adalah penambahan poin mencegah perkawinan anak. 

BACA JUGA:  Percepat Vaksinasi, Polda Jateng Siapkan 49.700 Dosis per Hari

Hal ini untuk menanggulangi dan mencegah kekerasan pada anak. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya