
Padahal, korban membeli 357 kilogram dengan harga Rp16.500 per kilogram.
Akibatnya, korban menderita kerugian material senilai Rp5,89 juta.
Kemudian, kakak korban, Musmiah, juga membeli minyak goreng dari penjual yang sama degan Siti.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 211.000 Pengajar Keagamaan Bakal Terima Insentif
Musmiah membeli 85 kilogram minyak goreng dengan nilai kerugian mencapai RP1,4 juta.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David P, mengaku masih menyelidiki kasus tersebut.
BACA JUGA: Pratama Arhan Hijrah ke Jepang, Ini Pesan CEO PSIS Semarang
Dia akan mendatangi tempat kejadian perkara mengingat kasus ini baru kali pertama dia temui.
“Tunggu hasil penyelidikannya nanti,” ujar dia.(*)
BACA JUGA: Ajak ASN Bersedekah Online, Bupati Blora: Makin Berkah, Guyub
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News