Dia mengaku miris mendengar kabar pungli dan adanya komplain soal pelayanan e-warong.
Arif juga mempertanyakan peran pendamping PKH sebagai fungsi pengawasan yang tidak melaporkan segala kendala di lapangan.
“PKH harusnya rutin melaporkan kendala di lapangan ini,” sambung Arif.
BACA JUGA: Sah! Bek Timnas Pratama Arhan Gabung ke Klub Jepang Tokyo Verdy
Apabila hasil klarifikasi menemukan ada ketidakberesan dalam mekanisme PKH, Arif akan meminta rekomendasi dinas terkait agar diberikan sanksi kepada yang yang bersangkutan.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News