Namun, pelaku malah menyetorkan uang itu sebagai uang muka kepada perusahaan leasing.
Akibatnya, BPKB kendaraan itu dijadikan agunan.
“Sisa uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Ayu.
BACA JUGA: Blusukan, Hendi Ingatkan Warga Patuhi Prokes, Ayo Manut Lur!
Berkat restorative justice, AP kini bisa kembali menghirup udara bebas.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News