Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa? - GenPI.co JATENG
Suasana kesepakatan damai antara pelaku kasus penipuan dengan tersangka di kantor Kejari Jepara. (Foto: Diskominfo Jepara)

Namun, pelaku malah menyetorkan uang itu sebagai uang muka kepada perusahaan leasing.

Akibatnya, BPKB kendaraan itu dijadikan agunan.

“Sisa uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Ayu.

BACA JUGA:  Blusukan, Hendi Ingatkan Warga Patuhi Prokes, Ayo Manut Lur!

Berkat restorative justice, AP kini bisa kembali menghirup udara bebas.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya