
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran nomor 440/426 tertanggal 11 Februari 2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah.
Di sisi lain, Pemkab memfasilitasi siswa, guru, dan pengasuh, yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar melaksanakan isolasi mandiri atau terpusat.
Selain itu, sekolah juga diminta melakukan sterilisasi perlengkapan, fasilitas dan ruang belajar peserta didik di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: PTM Dimulai Senin Depan, Gibran: Kami Tidak Memaksa Orang Tua
Hal ini demi menjaga lingkungan sekolah tetap aman serta melarang penyelenggaraan wisata sekolah.
Dari data kasus Covid-19 per Jumat (11/2), total kasus aktif Covid-19 sebanyak 378 pasien.
BACA JUGA: PTM di Kota Pekalongan Kembali 50%, Sabar Ya Adik-Adik
Dari jumlah tersebut, 240 menjalani isolasi dan sisanya dirawat di rumah sakit.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News