
Hal serupa juga berlaku pada tata cara pemuatan. Apabila tonase masih dalam batas ketentuan tapi barang melebihi bak juga akan ditilang.
“Sebab, hal ini mengancam kendaraan lain atau dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas maka tetap kami tilang,” ujar dia.
“Apabila tidak taat, maka semua kendaraan yang melintas di jalan pantura Demak akan kami tindak,” sambung Fandy.(*)
BACA JUGA: BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News