Awas! Dishub Demak Razia Truk Overload, Ini Lokasi & Sanksinya

Awas! Dishub Demak Razia Truk Overload, Ini Lokasi & Sanksinya - GenPI.co JATENG
Petugas Dinas Perhubungan Demak memeriksa dimensi truk. (Foto: Dinkominfo Demak)

GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan (Dishub) Demak gencar menggelar razia terhadap truk overload alias kelebihan muatan dan kelebihan dimensi.

Truk-truk yang terbukti melebihi dimensi dan kapasitas akan ditilang dan diminta menormalisasi kendaraan.

Operasi itu digelar melibatkan Satlantas Polres Demak.

BACA JUGA:  BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng

Hasilnya, dalam razia yang digelar di Jl Lingkar Demak, Rabu (9/2) terjaring 10 unit truk yang melebihi tonase dari beban yang diizinkan.

“Kesepuluh kendaraan pelanggar tonase ini ditilang dengan pengenaan pasal 307 UU No. 2 Tahun 2009,” kata Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan, dikutip Demakkab.go.id, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Buset! Jelang Lawan Barito Putera, PSIS Kembali Dihantam Covid-19

Fandy menjelaskan ada tiga unsur dalam pelanggaran truk melebihi kapasitas dan dimensi.

Unsur -unsur ini meliputi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.

BACA JUGA:  44 Desa Cilacap Gelar Pilkades Serentak, Jumlah DPT 226.988 Jiwa

Kendaraan yang melanggar akan ditilang di tempat dan diminta menormalisasi kendaraan menyesuaikan aturan Dishub setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya