
“Kami komunikasi terus, kemarin juga sudah saya cek persiapan RS. Baik tempat tidur, SDM, obat-obatan termasuk kami siapkan RS darurat. Termasuk seperti saat menangani delta,” ungkap dia.
Pemerintah Pusat kembali mengatur PPKM Level 3 di sejumlah wilayah karena kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus).
Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Perekonomian Jateng Tumbuh 3,32% Sepanjang 2021
Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News