Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai,” sambung dia.

Sopir truk WA, rokok diperoleh dari seseorang berinisial MR, beralamat di Desa Kalipucang Wetan, Welahan, Jepara.

Dari tangan MR, tim menemukan 9.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp10,26 juta.

BACA JUGA:  Undip Raih Peringkat ke-7 Nasional versi AD Scientific Index 2022

Operasi ini berhasil menyita total barang bukti sebanyak 952.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp1,1 miliar.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya