Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar.

Dalam operasi itu tim Bea Cukai Kudus menyita sedikitnya 961.000 batang rokok ilegal.

Rokok dikemas ke dalam karung siap edar dan diangkut menggunakan truk berisi mi kering.

BACA JUGA:  Undip Raih Peringkat ke-7 Nasional versi AD Scientific Index 2022

“Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp733,9 juta,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dikutip Antara, Minggu (6/2).

Aksi penggagalan ini bermula saat Bea Cukai menerima informasi ada truk bermuatan rokok ilegal di Jepara, Sabtu (5/2).

BACA JUGA:  Bank Jateng Kucurkan Rp300 Juta, 20 RTLH di Demak Direhab

Tim gabungan dari Bea Cukai DIY, Tegal dan Jateng lantas mengejar keberadaan truk ini.

Tiba di kawasan Subah, Batang, petugas menemukan truk dengan ciri-ciri identik.

BACA JUGA:  Operasi Tiap Malam, Polres Sukoharjo Sita 325 Knalpot Brong

Tim lantas menghentikan truk dan melakukan penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya