Masuk Cilacap, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina

Masuk Cilacap, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina - GenPI.co JATENG
Pelaksanaan vaksinasi booster di Cilacap. (Foto: Diskominfo Cilacap)

GenPI.co Jateng - Pemkab Cilacap menerapkan kebijakan wajib karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayahnya.

Hal ini sebagai respons atas meningkatkan kasus harian Covid-19 di sejumlah daerah yang disinyalir sebagai akibat dari adanya varian Omicron.

Karantina ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan dari daerah lain di tanah air yang memiliki jumlah kasus tinggi.

BACA JUGA:  Lantik Anggota Pramuka Garuda, Atikoh: Teruslah Berinovasi

“Selain itu harus melakukan swab sebelum kembali beraktivitas seperti biasa,” kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, dikutip Cilacapkab.go.id, Kamis (3/2).

Karantina menjadi penting lantaran setiap pelaku perjalanan ini dikhawatirkan menjadi carrier Covid-19.

BACA JUGA:  Banjir Bandang di Banjarnegara: Hambat Akses, Nihil Korban Jiwa

Tak hanya itu, untuk memperkuat pertahanan menghadapi varian omicron, Cilacap juga mempercepat vaksinasi booster.

Vaksinasi yang digelar pada Rabu hingga Sabtu mendatang itu menargetkan ada 2.000 orang disuntik vaksin.

Sebab, capaian vaksinasi booster di Cilacap masih di bawah dua persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya